Selain BLT UMKM Kemenkop, Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Berikut Cara Daftarnya

- 27 Desember 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi Bansos untuk Modal Usaha.
Ilustrasi Bansos untuk Modal Usaha. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) modal usaha sebesar Rp3,5 juta kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini merupakan program yang ditujukan sebagai bentuk strategi percepatan penanganan kemiskinan.

Selain itu, program bansos KPM KPH juga menjadi salah satu program bantuan untuk mendorong perekonomian bagi warga terdampak Covid-19.

Baca Juga: Tracing Virus Covid-19, Mobil PCR Dibutuhkan Dinkes untuk Screening dengan Cepat

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima bansos KPM PKH Rp3,5 juta, di antaranya sebagai berikut.

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut 3 Larangan Ridwan Kamil Soal Perayaan Tahun Baru

3. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

4. Memiliki usaha.

Bansos KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus.

Namun dengan syarat calon penerima Bansos KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Meski Sudah Jadi Menteri, Risma Akui Tidak akan Ubah Kebiasaan Semasa Pimpin Surabaya, Apa Itu?

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.

Persyaratan Peserta DTKS

1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk Singapura, Netty PKS ke Pemerintah: Jangan Ulangi Kesalahan!

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 27 Desember, Ancam Balik Al, Elsa akan Buka Rahasia Andin

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.

Baca Juga: Ungkap Alasan Sering Lontarkan Kritikan kepada Presiden Jokowi, Begini Jawaban Amien Rais

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Peserta yang lolos, nantinya akan mendapat BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Chelsea Kandas dari Tim Papan Bawah, Lampard Sebut para Pemainnya 'Malas' Saat Lawan Arsenal

Untuk mengetahui Anda Bansos KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Atau bisa melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek DTKS Kemensos.

Hanya KPM PKH yang lolos graduasi dan terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS yang akan menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta/KPM.

Baca Juga: Sinopsis Perfect Exchange, Aksi Seorang Pejudi Ulung Menghadapi Lawan yang Sulit Dikalahkan

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kasus 6 Laskar FPI Belum Jelas, Muannas: Jangan Karena Dapil, Semua Dianggap Salah

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x