4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta yang berhak menerima program BST Rp300 ribu.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Cara Pencairan
Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300.000, maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300.000 bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Pakar Kaitkan Pembubaran FPI dengan Kalahnya Ahok di Pilkada, Ferdinand: Dagelan, tak Layak Didengar
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Baca Juga: Sebelum Ganti Velg Mobil, Cari Tahu Dulu PCD Mobil Anda Disini, Lengkap!