Selain Gunakan NIK KTP Bisa Cek BST Rp300 Ribu dengan Nomor PBI JK atau KIS, Simak Caranya Berikut

- 3 Januari 2021, 13:40 WIB
Mensos Risma menargetkan bansos BPNT, PKH, dan BST dari Kemensos cair minggu ini.
Mensos Risma menargetkan bansos BPNT, PKH, dan BST dari Kemensos cair minggu ini. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PBI JK atau Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Selain itu, bisa dilakukan pengecekan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Drone Bawah Laut Diduga Milik Asing Muncul di Bonerate, DPR Desak Perbaikan Sistem Keamanan Teritori

KIS adalah Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BST Rp300.000 menggunakan nomor PBI JK atau KIS.

Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan PBI JK/KIS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID nomor PBI JK atau KIS.

2. Masukkan nomor PBI JK atau KIS dan masukkan nama peserta PBI JK atau KIS.

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

Baca Juga: PDI-P Beri Kinerja Anies Baswedan Rapor Merah, Musni Umar: Bukan Salah Beliau

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x