Selain Gunakan NIK KTP Bisa Cek BST Rp300 Ribu dengan Nomor PBI JK atau KIS, Simak Caranya Berikut

- 3 Januari 2021, 13:40 WIB
Mensos Risma menargetkan bansos BPNT, PKH, dan BST dari Kemensos cair minggu ini.
Mensos Risma menargetkan bansos BPNT, PKH, dan BST dari Kemensos cair minggu ini. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, bahwa program bantuan sosial tunai (BST) 2021 akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Dia menjelaskan, dana bantuan program BST 2021 akan diberikan sebesar Rp300.000 yang disalurkan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Penerima program BST Rp300.000 ini, ditargetkan mencapai 10 juta penerima pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Sebut PKS Bisa Dibinasakan, Teddy Gusnaidi: Orang-orang Partai Ini Lucu, Seenaknya Salahkan Negara!

BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST Rp300.000 pada 2021, harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pengecekan apakah Anda berhak mendapat BST Rp300.000.

Baca Juga: Awal Tahun 2021 Harga Mobil Naik, hingga Ada yang Sentuh Rp30 Juta Kenaikannya

Selain menggunakan NIK KTP, pengecekan bias dilakukan dengan menggunakan nomor PBI JK atau KIS.

PBI JK atau Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Selain itu, bisa dilakukan pengecekan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Drone Bawah Laut Diduga Milik Asing Muncul di Bonerate, DPR Desak Perbaikan Sistem Keamanan Teritori

KIS adalah Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BST Rp300.000 menggunakan nomor PBI JK atau KIS.

Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan PBI JK/KIS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID nomor PBI JK atau KIS.

2. Masukkan nomor PBI JK atau KIS dan masukkan nama peserta PBI JK atau KIS.

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

Baca Juga: PDI-P Beri Kinerja Anies Baswedan Rapor Merah, Musni Umar: Bukan Salah Beliau

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta yang berhak menerima program BST Rp300 ribu.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Cara Pencairan

Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300.000, maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300.000 bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pakar Kaitkan Pembubaran FPI dengan Kalahnya Ahok di Pilkada, Ferdinand: Dagelan, tak Layak Didengar

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.

Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Sebelum Ganti Velg Mobil, Cari Tahu Dulu PCD Mobil Anda Disini, Lengkap!

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x