Cara Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Bisa Melalui Bank Himbara atau Kantor POS, Berikut Syaratnya

- 4 Januari 2021, 14:57 WIB
HHORE! BST Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Bagini Skema Pencairannya.*/
HHORE! BST Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Bagini Skema Pencairannya.*/ /ANTARA/Arif Firmansyah

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, bahwa program bantuan sosial tunai (BST) 2021 akan kembali disalurkan mulai Senin, 4 Januari 2021.

Risma menjelaskan, dana bantuan program BST 2021 akan diberikan sebesar Rp300.000 yang disalurkan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Penerima program BST Rp300.000 ini, ditargetkan mencapai 10 juta penerima pada 2021.

Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda 1,5 Jam, Pihak Pemohon Ingin Lakukan Perbaikan

BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST Rp300.000 pada 2021, harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

BST Rp300.000 akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia, atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Menko Airlangga Sampaikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Tunggu Izin BPOM dan Kehalalan

BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300.000 maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300.000 bisa dilakukan dengan cara berikut.

Cara Pencairan BST

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id. Bisa juga mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinsos Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Toyota dan Hyundai Investasi untuk Produksi Mobil Listrik, Ferdinand: Indonesia Akan Jadi Raja

2. Bagi yang memiliki rekening Bank Himbara, maka uang bantuan Rp300.000 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

3. Bagi tidak memiliki rekening Bank Himbara, uang bantuan RP300.000 bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.

Pastikan Anda membawa dokumen berikut sebelum melakukan pencairan BST Rp300.000 di kantor POS.

Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Cair Hari Ini, Segera Cek Bansos Tunai Rp300 Ribu dengan NIK KTP atau KIS di dkts.kemensos.go.id

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Tak Hanya Jatim, Dinkes Sumatra Selatan Telah Kedatangan 30.000 Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah