Cara Cairkan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu di Kantor POS, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut

- 12 Januari 2021, 22:40 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/Ekoanug.

Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300.000 maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300.000 bisa dilakukan dengan cara berikut.

Perhatikan Ini Sebelum Cairkan BST

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id. Bisa juga mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat.

2. Bagi yang memiliki rekening Bank Himbara, maka uang bantuan Rp300.000 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Ungkap Rasa Syukur Habib Rizieq Resmi Ditahan, Guntur Romli: Lanjutkan Kasus Chat Pornografi!

3. Bagi tidak memiliki rekening Bank Himbara, uang bantuan RP300.000 bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.

Pastikan Anda membawa dokumen berikut sebelum melakukan pencairan BST Rp300.000 di kantor POS.

Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS

1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x