Cara Cairkan BST Rp300 Ribu, Cek dtks.kemensos.go.id, Lalu Bersiap Menuju Kantor Pos Terdekat

- 14 Januari 2021, 13:43 WIB
Cara cek online daftar penerima bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH meskipun tidak mempunyai KIS.
Cara cek online daftar penerima bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH meskipun tidak mempunyai KIS. /Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

PR DEPOK - Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat.

Adapun terbagi kedalam keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

BST Rp300 ribu per KPM ini akan disalurkan melalui PT Pos selama empat bulan, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Baca Juga: Usai Presiden Jokowi dan Raffi Divaksin Covid-19, Masyarakat Bisa Cek Jadwal Vaksinasi di Link Ini

Penerima bantuan yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Jika memiliki, pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Usai Ditegur Banyak Pihak karena Langgar Prokes, Raffi Ahmad Minta Maaf dan Akui Kesalahannya

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

Baca Juga: Tangan Vaksinator Jokowi Gemetar, Rocky Gerung: Jangankan Rakyat, Profesor Saja Ragu Mau Suntik

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Adapun cara mencairkan bansos Rp300 Ribu, sebagai berikut:

Baca Juga: Langgar Ucapannya Usai Vaksinasi, Raffi Ahmad Ditegur Istana: Sudah Diingatkan agar Taat Prokes

Penerima BST Rp300 ribu wajib membawa surat undangan dari Ketua RT ke kantor pos terdekat. Surat undangan itu berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Jadwal kedatangan masyarakat diminta sesuai pada waktu yang telah ditetapkan, dan masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga saat ke kantor pos.

Tak lupa juga masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, dan setibanya di kantor pos, tunggu giliran untuk mencairkan BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Minta Doa Untuk Kepergian Syekh Ali Jaber, Yusuf Mansur: Mohon Disalatkan Gaib di Masjid-Masjid

KTP atau KK serta surat undangan ditunjukkan ke petugas, dan akan barcode pada surat undangan akan di scan.

Masyarakat langsung dapat BST Rp300 ribu, dan tidak adanya potongan apapun saat mencairkan dana BST Rp300 ribu di kantor pos.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x