Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Syekh Ali Jaber Meninggal karena Vaksin Sinovac, Cek Faktanya
Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan.
Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.
Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)