2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
Baca Juga: Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dengan HRS, Refly Harun: Pelanggar Prokes Tidak Perlu Sampai Ditangkap
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim’
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
Baca Juga: Roti Cekikikan dan Salad Menari Bahagia, Makanan Bercampur Ganja yang Legal dari Thailand
7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.