Bantuan BSP Rp2,4 Juta Kembali Dibuka Tahun 2021, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut

- 21 Januari 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /Antara

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali Bantuan Sosial Pangan (BSP) sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2021.

Program ini sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian pada diganti namanya menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Pada tahun 2021 ini, Kemensos akan memberikan bantuan uang program BSP Rp2,4 juta pertahun, dengan skema penyaluran setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Visi dan Misi, Said Didu: Saya Menaruh Harapan Baik

Sehingga masing-masing penerima program BSP akan mendapatkan uang sebesar Rp200.000 per bulan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, target penerima program BSP tahun 2021 mencapai 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan program BSP 2021, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu, sebagai alat pencairan uang bantuan BSP Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp1,2 Juta Masih Diperpanjang hingga April 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah berhasil mendaftarkan diri menjadi peserta KPM di DTKS, masyarakat akan mendapatkan KKS dan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan program BSP namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Antam Hingga UBS Naik Tipis, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Kamis, 21 Januari 2021

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat KKS untuk mendapatkan uang bantuan program BSP Rp2,4 juta.

Cara Membuat KKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa memberikan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis 21 Januari 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

3. Kemudian, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh bank HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Cek Bansos 2021 dengan KIS atau NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Uang Bantuan BST PKH BSP

Cara Pencairan Uang Bantuan BSP

- Uang bantuan BSP, khusus di Jabodetabek, akan disalurkan langsung ke alamat penerima oleh petugas POS.

- Penerima BSP yang telah memiliki KKS juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Listyo Sigit Sebut tak Ada Lagi Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Said Didu: Semoga Demikian!

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KKS sebelumnya, bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam program BSP atau tidak.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Viral Video Pengungsi Mamuju Kesal Dipindahkan karena Jokowi, Refly: Ingin Terkesan Semua Ditangani

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.**

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x