Pendaftaran Bansos 2021 untuk Pemilik KIS, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

- 22 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi KIS.
Ilustrasi KIS. //Antara Foto/Dewi Fajriani///

4. Untuk PKH, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki keluarga dengan kriteria komponen kesehatan ibu hamil dan anak balita, kriteria komponen pendidikan anak sekolah SD-SMA, dan/atau kriteria komponen kesejahteraan sosial warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Stand by Me Doraemon 2' Dipastikan Tayang di Bioskop Indonesia Februari 2021

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Buka Suara Soal Pandji dan FPI, Gus Miftah: Tidak Pas Jika Dia Membandingkan

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Pemilik KIS yang berhasil diverifikasi, nantinya akan diberitahu jika berhak mendapatkan bansos dari Kemensos.

- Untuk BSP/BPNT dan PKH, pemilik KIS akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibuatkan rekening HIMBARA.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x