Pendaftaran Bansos 2021 untuk Pemilik KIS, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

- 22 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi KIS.
Ilustrasi KIS. //Antara Foto/Dewi Fajriani///

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki kesempatan untuk mendapatkan tiga bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada 2021.

Tiga bansos tersebut, yakni bansos bansos pangan (BSP)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos tunai (BST), serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui program BSP/BPNT, masyarakat akan diberikan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dengan skema pemberian bertahap setiap bulan sebesar RP200.000 per bulan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Penumpang Sriwijaya Air Panik Sebelum Pesawat Jatuh, Ini Faktanya

Untuk program BST, masyarakat akan diberikan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan. Skema penyaluran BSY sama seperti BSP/BPNT. Uang bantuan akan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Sedangkan untuk PKH, uang bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Skema penyaluran uang bantuan PKH akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan sekali. Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Segara Cari Solusi Guna Stabilkan Harga Daging Sapi

Masyarakat yang memiliki KIS bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar dan berhak mendapatkan ketiga bansos tersebut di laman dtks.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x