Kabar Baik! Ada Bansos BST Total Rp1,2 Juta untuk Warga DKI Jakarta

- 4 Februari 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi: bansos atau bantuan sosial pemerintah.
Ilustrasi: bansos atau bantuan sosial pemerintah. /pixabay/ Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Kabar baik bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta, Pemprov akan salurkan bansos BST dengan total Rp1,2 juta.

Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut akan kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2021.

BST ini berbeda dari BST yang diberikan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, BST ini berasal dari APBD DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 4 Februari 2021: 28.589 Positif, 23.600 Sembuh, 604 Meninggal Dunia

Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Kamis, 4 Februari 2021.

"BST ini serupa seperti yang sudah diberikan tahun lalu, berasal dari APBD DKI Jakarta. Dananya 300 ribu per bulannya yang akan diterima masyarakat," ungkap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui unggahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Berdasarkan laman resmi corona.jakarta.go.id, BST khusus DKI Jakarta ini diberikan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Baca Juga: GeNose C19, Alat Deteksi Covid-19 akan di Uji Coba di Stasiun Pasar Senen dengan Tarif Rp20.000

Melalui BST ini, masyarakat DKI Jakarta akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, atau secara total akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Anie menyampaikan, pihak Pemprov DKI menargetkan sebanyak satu juta lebih Kepala Keluarga (KK) untuk menerima BST khusus DKI Jakarta ini.

"Bantuan ini akan diberikan kepada 1.055.216 KK yang mana terdampak Covid-19. Agar nantinya warga Jakarta dapat memenuhi kebutuhan dasarnya," ujar Anies.

Baca Juga: Istana Enggan Jawab Surat AHY Soal Kudeta, Wasekjen Demokrat: Jokowi Tahu Tidak? Bolehkan Tindakan Itu Tidak?

Lebih lanjut, Anies menjelaskan, data warga yang menerima uang bantuan BST ini sama dengan data yang dimiliki Pemprov DKI pada tahun 2020 lalu.

Akan tetapi, juga terdapat pembaruan dan update data yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima BST ini atau tidak, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Mensesneg Sebut Tak Perlu Jawab Surat AHY, Rachland Nashidik: Begini Saja Kami Urus Masalah Internal, Tapi...

Untuk mengetahui cara selengkapnya, bisa mengecek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek bansos tunai DKI Jakarta.

Skema penyaluran BST ini akan dilakukan secara bertahap antar wilayah kota maupun kabupaten yang ada di DKI Jakarta.

Masyarakat yang berhak menerima BST ini akan diberikan undangan untuk melakukan pencairan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah