Apabila nama Anda terdaftar di dtks.kemensos.go.id maka Anda dapat segera menyiapkan dokumen berikut:
1. Surat Undangan Pencairan dari Pos Indonesia;
2. Membawa Kartu Keluarga (KK);
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah itu, simak dan pahami cara pencairan bantuan berikut ini:
1. Anda akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST;
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat;
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan;