Cek Penerima Bansos 2021 di eform.bri.co.id/bpum untuk BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 16 Februari 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /KabarLumajang.com/Pixabay.com/EmAji

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Mahfud MD: Dulu Banyak yang Usul, Sekarang Dianggap Tak Baik

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

Baca Juga: Dukung Penuh Din Syamsuddin, Musni Umar Tegas: Jualan Radikalisme Marak untuk Bungkam Pengkritik!

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x