Manajemen Kartu Prakerja Sampaikan Informasi Penting Bagi Peserta Kartu Prakerja 2020

- 17 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 12.
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 12. /Prakerja.go.id

PR DEPOK – Manajemen program Kartu Prakerja menyampaikan informasi penting bagi peserta Kartu Prakerja tahun 2020.

Dalam akun Facebook Official miliknya, manajemen Kartu Prakerja mengimbau bagi peserta Kartu Prakerja tahun 2020 bahwa batas akhir pengisian survei evaluasi untuk mendapatkan uang tambahan sebesar Rp150.000 telah berakhir.

“Sobat Prakerja, batas akhir pengisian Survei Evaluasi 1, 2, dan 3 bagi semua penerima Kartu Prakerja adalah tanggal 15 Desember 2020 pukul 23.59,” tulis manajemen Kartu Prakerja dalam akun Facebook Officialnya, yang diunggah pada 13 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Klaim Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Dituntut Hukuman Mati, Eddy Hiariej: Ada 2 Alasan yang Memberatkan

Dengan begitu, peserta Kartu Prakerja yang belum melakukan survei, tidak akan bisa mendapatkan uang tambahan sebesar Rp150.000.

“Bagi sobat yang belum menyelesaikan survei di tanggal tersebut maka sobat tidak akan menerima jadwal pembayaran insentif survei. Survei evaluasi dari program Kartu Prakerja 2020 sudah selesai dan tidak berlanjut di 2021. Bila ada pertanyaan terkait Survei Evaluasi, sobat dapat menghubungi Contact Center Kartu Prakerja,” tulis manajemen Kartu Prakerja.

Sementara itu, pemerintah akan kembali membuka program Kartu Prakerja pada tahun 2021.

Baca Juga: Covid-19 Belum Berakhir, Muncul Penyakit Misterius di Tanzania yang Membuat Korban Muntah Darah

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Menurutnya, program Kartu Prakerja dibuka kembali tahun 2021 karena tingginya minat masyarakat dan juga tingginya jumlah pendaftar yang belum lolos.

Susiwijono menjelaskan, penerima Program Kartu Prakerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Baca Juga: Kecam Yahya Waloni Soal Doakan Megawati, Budiman Sudjatmiko: Dia Kesasar ke Tempat Kami, Berubah Jadi Serigala

Dari total 43 juta pendaftar Kartu Prakerja, yang telah lolos verifikasi mulai dari email, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Kartu Keluarga (KK), adalah sebanyak 19 juta orang.

Dengan begitu, hingga Gelombang 11 hanya 1 orang dari 4 pendaftar yang berhasil lolos mendapat Kartu Prakerja. Atau hanya 5,9 juta peserta yang lolos dari 19 juta pendaftar.

Data karena tingginya minat masyarakat dan juga tingginya jumlah pendaftar yang belum lolos itu yang menjadi landasan pemerintah untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2021.

Baca Juga: Usai Temukan 9 Korban Meninggal Akibat Tanah Longsor di Nganjuk, Tim Gabungan Cari 10 Warga yang Masih Hilang

Program Kartu Prakerja 2021 tidak akan dimulai dari awal. Artinya, program Kartu Prakerja pada 2021 akan lanjut ke Gelombang 12.

Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program Kartu Prakerja Gelombang 12, harus mendaftar terlebih dahulu.

Peserta yang lolos, nantinya akan mendapatkan uang insentif senilai Rp600.000 dalam 4 kali pencairan. Sehingga totalnya, peserta Kartu Prakerja akan mendapat uang senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: TikTok Menjadi Sponsor Resmi UEFA EURO 2020 yang Digelar Pertengahan Tahun 2021

Selain uang tunai, juga mendapatkan uang senilai Rp1 juta. Namun, uang ini tidak bisa dicairkan, dan khusus untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja.

Uang tunai dan pelatihan tersebut, tentu akan berguna untuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 12, guna bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-91 saat ini.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, silahkan simak syarat dan kriteria penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 berikut, agar bisa lolos pendaftaran.

Baca Juga: Pasal Karet UU ITE, Presiden Jokowi: Bisa Direvisi Jika Tidak Memberikan Rasa Keadilan

Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Harap Jokowi Inisiatif Keluarkan Perppu Jika DPR tak Gubris Soal Revisi UU ITE, Refly Harun: Situasi Sudah Dar

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Cara Daftar KIP SD SMP SMA untuk Dapat Bantuan PIP 2021 hingga Rp1 Juta per Siswa

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori tersebut, siapkan diri Anda untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 .

Untuk saat ini, belum ada pengumuman resmi kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka. Namun, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Pra Kerja pada 2021***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Facebook Bella Irana prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah