Sudah Daftar BPUM 2021 Namun tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 18 Februari 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM masih menggulirkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga Februari 2021 untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

Meski telah diperpanjang, nyatanya sebagian pelaku usaha mikro masih mengeluhkan karena belum juga mendapatkan uang bantuan BPUM 2021 sebesar RP2,4 juta tersebut, meski sebelumnya mereka telah mendaftar.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar namun tak kunjung mendapatkan uang bantuan BPUM 2021, bisa disimak sejumlah penyebabnya berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Keluarga Raffi Ahmad Berduka, Mama Amy dan Nisya Ahmad: Innalillahi Wainnailaihi Rajiun

1. Tidak Memenuhi Syarat yang Telah Ditentukan

Untuk mendapatkan uang bantuan program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta, masyarakat pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat. Pastikan Anda tidak masuk dalam kategori berikut.

a. NIK dan Nama KTP tidak sesuai dengan data yang didaftarkan.

b. Merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

c. Sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

d. Usaha Mikro tidak terdaftar dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Baca Juga: Viral Foto Gunung Pangrango yang Terlihat Jelas dari Jakarta, Roy Suyro Ungkap Keasliannya

e. Tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

f. SKU tidak sesuai dengan data identitas KTP.

2. Mendaftar Bukan di Lembaga Resmi Pengusul BPUM

Pastikan Anda mendaftar di lembaga resmi yang ditunjuk Kemenkop UKM sebagai pengusul BPUM, yakni sebagai berikut.

a. Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah sesuai domisili.

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. Anda bisa meminta untuk melihat bukti kebenarannya.

Baca Juga: Peringatkan Ruhut Sitompul Soal Kecaman Cak Nun, Benny K Harman: Boleh Ketawa, tapi Jangan Anggap Enteng!

c. Lembaga resmi yang ditunjuk Kemenkop UKM.

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Anda bisa meminta untuk melihat bukti kebenarannya.

3. Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Lain dari Pemerintah

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah, seperti PKH, BSP/BPNT, BST, BSU BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja, kemungkinan besar hal itu berpengaruh dalam verifikasi data Anda setelah melakukan pendaftaran BPUM BLT UMKM.

Hal tersebut bisa menjadi salah satu alasan Anda tidak kunjung mendapatkan BPUM BLT UMKM meski telah melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Siap Laporkan Rocky Gerung Atas Kritikannya ke Jokowi, Husin Shihab: sebagai Pendukung Setia, Saya Sakit Hati!

4. SMS Notifikasi

Pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan berhak mendapatkan BPUM BLT UMKM, akan diberikan sms berisi pemberitahuan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

SMS tersebut jangan sampai hilang atau terhapus. Sebab, dalam SMS tersebut berisi informasi penetapan bank penyalur mana yang harus Anda datangi untuk melakukan verifikasi dan pencairan uang bantuan.

5. Kuota Sudah Terpenuhi

Dalam laman resmi Kemenkop disampaikan, apabila kuota sudah terpenuhi, maka usulan BPUM BLT UMKM akan langsung ditutup.

Baca Juga: Negara Telan 36 Miliar untuk Pembangunan Gedung Megawati di Klaten, Yan Harahap: ‘Bentuk Cinta’ kepada ‘Madam’

Jika usulan sudah ditutup, maka pendaftar tidak bisa mendapatkan BPUM BLT UMKM dan harus menunggu pembukaan usulan selanjutnya.

6. Tidak Dapat Diwakilkan

Penerima BPUM BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif, baik itu atas nama aparat pemerintah setempat, seperti RT/RW atau Kelurahan/Desa, atau pun koperasi dan lembaga.

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut:

Baca Juga: Said Didu Minta Buzzer Dibubarkan, Ferdinand Hutahaean: Memangnya Siapa yang Bisa Bubarkan?

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Takut Berpendapat karena Buzzer, Shamsi Ali: 'Preman Media Sosial' Ternyata Lebih Menakutkan

Dengan begitu, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM ini, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x