Dengan jumlah tingginya minat pendaftar dan belum berhasil lolos, maka pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2021.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, silahkan simak kriteria penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 berikut, agar bisa lolos pendaftaran.
Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12
1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.
Baca Juga: Bonnie Triyana Sebut Museum SBY-ANI Harus Punya Program Publik, Ini Kata Andi Arief
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).