Serta, akan mendapatkan intensif tambah sebesar Rp150.000 setelah melakukan 3 kali survei. Total, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.
Ada sejumlah kriteria yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 12. Adapun kriteria-kriteria tersebut, yakni sebagai berikut.
Kriteria Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12
1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.
5. Bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BLT Subsidi Upah (BSU), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).