7. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
8. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Jika dipastikan sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut, maka masyarakat bisa langsung melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 melalui laman resmi.
Untuk lebih jelasnya, bisa membuka artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Catatan Penting
1. Siapkan nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.
2. Siapkan juga diri Anda untuk melakukan Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs ketika nanti melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.