Syarat dan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, KIP Kuliah

- 6 Maret 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera.(KKS).
Ilustrasi pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera.(KKS). /Instagram.com/@Kemensosri

PR DEPOK – Terdapat sejumlah bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah pada 2021.

Di antaranya, yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), bansos pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Bansos 2021 tersebut diberikan pemerintah untuk keluarga miskin atau rentan miskin, yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Usai Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB: Pemerintah tak Bisa Larang

Selain itu, bansos 2021 tersebut diberikan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.

Khusus untuk bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah, masyarakat yang ingin mendapatkannya harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Oleh sebab itu, masyarakat harus membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu dengan mendaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Beri Sindiran Keras ke Moeldoko Usai KLB PD, Yan Harahap: Apa tak Malu Dikenang sebagai Perampas Partai Orang?

Tidak ada pendaftaran online untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat harus mengurusnya langsung ke pihak aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT atau RW.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di DTKS Kemensos untuk syarat penerima bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, serta KIP Kuliah 2021.

Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Buka-bukaan, Mahfud MD Jelaskan Bagaimana Cara Agar KLB Demokrat Dapat Jadi Masalah Hukum

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang ‘Rebut’ Demokrat, Ossy Dermawan: Sudah Terhormat Jadi Jenderal, Kok Rela Jadi Maling!

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Soroti Sambutan Moeldoko Lewat Telepon ke Microphone, Roy Suryo: Lebih Lucu dari Terwelu, Ini Sudah Era 4.0

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah