Warga Penerima BST DKI Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Tahap Penyaluran Maret 2021, Berikut Ketentuannya

- 7 Maret 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi BST DKI Jakarta.
Ilustrasi BST DKI Jakarta. /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

PR DEPOK – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST DKI 2021 berpotensi untuk dihapus dari daftar penerima mulai penyaluran Maret 2021.

Hal ini setelah adanya pemutakhiran data penerima BST DKI yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Dilakukannya pemutakhiran data tersebut juga yang menjadi alasan keterlambatan penyaluran BST DKI untuk tahap Februari 2021.

Baca Juga: Pakar LIPI Sebut KLB Partai Demokrat Buat Publik Jengah: Etika dan Moral Politik Sudah Tidak Ada!

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, bahwa pencairan BST DKI Jakarta tahap Februari 2021 baru dapat dilakukan pada Maret 2021.

Selain itu, pencairan BST DKI tahap Maret 2021 juga akan dilakukan pada bulan yang sama. Sehingga, penerima akan mendapatkan dua kali penyaluran BST DKI pada Maret 2021.

“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” tutur Premi Lasari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PPID DKI.

Baca Juga: Bantah KLB PD Serupa PKB-PDIP di era SBY, Rocky: Ini Orang Luar yang Kudeta Sedangkan Dulu Masalah Para Kader

“Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” sambungnya.

Pemutakhiran data penerima BST DKI tersebut, dilakukan dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.

Dengan adanya pemutakhiran data BST DKI, maka penerima BST DKI pada Maret 2021 merupakan warga yang masuk dalam data penerima baru.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Partai Demokrat Terancam Tak Ikut Pemilu 2024 Usai Terpecah Jadi 2 Kubu

Data penerima baru tersebut merupakan hasil musyawarah kelurahan berdasarkan evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST DKI 2021, yakni sebagai berikut.

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll).

Baca Juga: Soroti Dugaan Bagi-bagi Uang Usai Moeldoko Terpilih, Yan Harahap: KLB Abal-Abal Tentu Hasilkan Ketum Abal-abal

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Jika Kartu Tabungan atau Kartu ATM Bank DKI Hilang

Apabila penerima BST DKI kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST DKI dapat melakukan hal berikut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 7 Maret 2021: 37.456 Positif, 33.315 Sembuh, 755 Meninggal Dunia

1. Pertama, lakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

2. Penerima BST DKI dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat

3. Membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tolak Ajakan Kudeta AHY, Cipta Panca: Jenderal yang Punya Integritas dan Tak Mau Berkhianat

Jika PIN ATM Lupa atau Terblokir

Apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Layanan Informasi dan Aduan

Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial .

Baca Juga: Jelaskan Jika Moeldoko Pimpin Demokrat, Saiful Mujani: Hasil Akhir dari Manuver KSP Moeldoko Ini Bunuh Partai

Bila memiliki kendala dan pengaduan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.

Dapat juga menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x