PR DEPOK – Dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada pemilik Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk periode pencairan triwulan I 2021 (Januari hingga Maret).
Pencairan dana bansos KLJ akan disalurkan oleh Dinsos DKI Jakarta melalui Bank DKI mulai 26 Maret 2021.
Untuk diketahui, besaran dana bansos KLJ yakni Rp600.000 per bulan, atau total sebesar Rp1,8 juta pada periode triwulan I 2021.
Baca Juga: Bansos Kartu Anak Jakarta Rp300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Simak Syarat Dapatkannya Berikut
KLJ diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu, guna meningkatkan kesejahteraan warga kelompok tersebut dan pengentasan kemiskinan.
KLJ diberikan dalam bentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Sasaran dari program KLJ adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Adapun kriteria dan syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yakni sebagai berikut.
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam basis data terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Jika sudah memenuhi syarat yang telah dijelaskan, maka masyarakat bisa datang langsung ke Dinsos DKI Jakarta untuk melakukan pengajuan pendaftaran KIA.
Nantinya, pihak Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Baca Juga: Minta Pengadilan Hentikan Drama Sidang HRS, Rizal Ramli: Hakim Sadar Dirilah, Soeharto Saja Dulu...
Jika sudah memiliki KLJ, maka masyarakat bisa melakukan pencairan dana bansos KLJ melalui ATM Bank DKI.
Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.***