- Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Baca Juga: Hasil Survei CPCS: Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Sebesar 70,7 Persen
- Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung.
Alasannya, penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.
Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI melalui tautan ini.***