Baca Juga: Bansos Kartu Lansia Jakarta Rp600 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Berikut Syarat Dapatkannya
3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Seorang penyandang disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
5. Bila belum terdaftar dalam BDT, maka pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
Cara Daftar KPDJ
1. Daftar ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
2. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Manfaat KPDJ
- KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.