1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) .
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
Baca Juga: Simak Prosedur Isi Formulir Pengaduan Prakerja Berikut untuk Atasi Kendala Terkait Kartu Prakerja