7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
8. Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BST, BPNT, PKH, atau BSU.
9. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.
Pastikan peserta sesuai dengan kriteria tersebut untuk memperbesar peluang untuk lolos Kartu Prakerja Gelombang 15.
Baca Juga: Status Kartu Prakerja Sedang Diproses? Simak Penjelasan Artinya Berikut Ini
Meski begitu, penentuan lolos atau tidaknya, tentu kembali menjadi hak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Informasi lebih lanjut mengenai program Kartu Prakerja, dapat dilihat melalui situs atau media sosial resmi Kartu Prakerja.
- Website: www.prakerja.go.id
- Instagram: www.instagram.com/prakerja.go.id