Sebut Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Bisa Dipakai karena Darurat, Cholil Nafis: Boleh dan Halal itu Beda

- 22 Maret 2021, 21:50 WIB
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis. /Antara /HO-MUI.

PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis menanggapi terkait polemik vaksin Covid-19 AstraZeneca di masyarakat.

Pasalnya, vaksin tersebut telah dinyatakan oleh MUI mengandung unsur haram tetapi boleh dipergunakan karena kondisi darurat.

Cholil Nafis pun mengaku bahwa ada banyak pihak yang menanyakan kepadanya hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut.

Baca Juga: Klaim Persidangan Habib Rizieq tak Beradab, Rizal Ramli: Hakim Sadar Diri Lah, Sumpahnya Hakim Tuh Hebat Loh!

Hal itu diungkapkan Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya @cholilnafis pada Minggu, 21 Maret 2021 kemarin.

"Banyak yg tanya ttg hukum vaksin AstraZeneca, ko’ Haram tapi boleh? Itulah istilah dlm ilmu fikih, boleh dan halal itu beda," ujar Cholil Nafis.

Lebih lanjut, dia pun membagikan sebuah link video yang membahas tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca ini.

Dia menyampaikan bahwa vaksin tersebut haram karena mengandung unsur yang dilarang agama, tetapi boleh dipergunakan masyarakat karena kondisi saat ini darurat.

Baca Juga: Minta Pengadilan Hentikan Drama Sidang HRS, Rizal Ramli: Hakim Sadar Dirilah, Soeharto Saja Dulu...

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x