Cholil Nafis mengatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ini akan dipergunakan sementara waktu saja.
"Ya. Saya sdh sampaikan klo isi kajian dan metode fatwa yg digunakan MUI memutuskan hukumnya haram tapi utk sementara dipakai," kata Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Banyak yg tanya ttg hukum vaksin AstraZeneca, ko’ Haram tapi boleh? Itulah istilah dlm ilmu fikih, boleh dan halal itu beda.
*Amanah Studio* | Hati- Hati Ada Unsur *B4B1* dalam Vaksin Astrazeneca | Cholil Nafis Official
*Cek Link* : ????????https://t.co/8uKl7cMZZ1— cholil nafis (@cholilnafis) March 20, 2021
Seorang warganet lantas menanyakan kepadanya di Twitter kriteria dari kondisi "darurat" yang dimaksudkan, sampai harus menggunakan vaksin yang dinyatakan haram tapi boleh dipergunakan tersebut.
Cholil Nafis menjawab, bahwa kondisi darurat itu tampak terbukti dengan banyaknya korban meninggal karena Covid-19, maka dari itu harus dilakukan pencegahan dengan vaksin.
"Hajat sdh seperti posisi dharurat utk@menyelamatkan jiwa manusia yg terbukti banyak@meninggalmkrn covid-19. Makanya dilakukan preventif utk pencegahan penularan dan membuat kekebalan tubuh kolektif," kata Cholil Nafis.
Ia pun dikirimi sebuah gambar vaksin oleh warganet, di mana ada kolom yang harus di ceklis, menyatakan vaksin tersebut haram, halal, atau darurat.
Menurutnya, orang yang mengirimkan foto tersebut kepadanya tidak paham fiqih Islam, sehingga ungkapan boleh untuk darurat dikira sama dengan halal.
"Ada yg ngirim gambar ini ke saya. Saya jawab ini bertanda yg nulis tak paham fikih Islam sehingga ungkapan boleh krn sangat dibutuhkan seperti dharurat dikira sama dg halal. . Halal pasti boleh tapi yg boleh belum tentu halal," kata Cholil Nafis.