Sebut Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Bisa Dipakai karena Darurat, Cholil Nafis: Boleh dan Halal itu Beda

- 22 Maret 2021, 21:50 WIB
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis. /Antara /HO-MUI.

Sebelumnya, MUI telah menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan tripsin babi.

Akan tetapi, pihak MUI memperbolehkan masyarakat menggunakan AstraZeneca karena kondisi saat ini darurat, guna untuk menghentikan laju pandemi Covid-19.

Diketahui juga Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret. Izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah didapatkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah