PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis menanggapi terkait polemik vaksin Covid-19 AstraZeneca di masyarakat.
Pasalnya, vaksin tersebut telah dinyatakan oleh MUI mengandung unsur haram tetapi boleh dipergunakan karena kondisi darurat.
Cholil Nafis pun mengaku bahwa ada banyak pihak yang menanyakan kepadanya hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut.
Hal itu diungkapkan Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya @cholilnafis pada Minggu, 21 Maret 2021 kemarin.
"Banyak yg tanya ttg hukum vaksin AstraZeneca, ko’ Haram tapi boleh? Itulah istilah dlm ilmu fikih, boleh dan halal itu beda," ujar Cholil Nafis.
Lebih lanjut, dia pun membagikan sebuah link video yang membahas tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca ini.
Dia menyampaikan bahwa vaksin tersebut haram karena mengandung unsur yang dilarang agama, tetapi boleh dipergunakan masyarakat karena kondisi saat ini darurat.
Baca Juga: Minta Pengadilan Hentikan Drama Sidang HRS, Rizal Ramli: Hakim Sadar Dirilah, Soeharto Saja Dulu...
Cholil Nafis mengatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ini akan dipergunakan sementara waktu saja.
"Ya. Saya sdh sampaikan klo isi kajian dan metode fatwa yg digunakan MUI memutuskan hukumnya haram tapi utk sementara dipakai," kata Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Banyak yg tanya ttg hukum vaksin AstraZeneca, ko’ Haram tapi boleh? Itulah istilah dlm ilmu fikih, boleh dan halal itu beda.
*Amanah Studio* | Hati- Hati Ada Unsur *B4B1* dalam Vaksin Astrazeneca | Cholil Nafis Official
*Cek Link* : ????????https://t.co/8uKl7cMZZ1— cholil nafis (@cholilnafis) March 20, 2021
Seorang warganet lantas menanyakan kepadanya di Twitter kriteria dari kondisi "darurat" yang dimaksudkan, sampai harus menggunakan vaksin yang dinyatakan haram tapi boleh dipergunakan tersebut.
Cholil Nafis menjawab, bahwa kondisi darurat itu tampak terbukti dengan banyaknya korban meninggal karena Covid-19, maka dari itu harus dilakukan pencegahan dengan vaksin.
"Hajat sdh seperti posisi dharurat utk@menyelamatkan jiwa manusia yg terbukti banyak@meninggalmkrn covid-19. Makanya dilakukan preventif utk pencegahan penularan dan membuat kekebalan tubuh kolektif," kata Cholil Nafis.
Ia pun dikirimi sebuah gambar vaksin oleh warganet, di mana ada kolom yang harus di ceklis, menyatakan vaksin tersebut haram, halal, atau darurat.
Menurutnya, orang yang mengirimkan foto tersebut kepadanya tidak paham fiqih Islam, sehingga ungkapan boleh untuk darurat dikira sama dengan halal.
"Ada yg ngirim gambar ini ke saya. Saya jawab ini bertanda yg nulis tak paham fikih Islam sehingga ungkapan boleh krn sangat dibutuhkan seperti dharurat dikira sama dg halal. . Halal pasti boleh tapi yg boleh belum tentu halal," kata Cholil Nafis.
Sebelumnya, MUI telah menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan tripsin babi.
Akan tetapi, pihak MUI memperbolehkan masyarakat menggunakan AstraZeneca karena kondisi saat ini darurat, guna untuk menghentikan laju pandemi Covid-19.
Diketahui juga Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret. Izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah didapatkan.***