Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021

- 23 Maret 2021, 09:10 WIB
pencairan BNPT, PKH, BST bulan Maret 2021 akan segera dilaksanakan, Menteri Risma segera jadwalkan realisasi di minggu keempat
pencairan BNPT, PKH, BST bulan Maret 2021 akan segera dilaksanakan, Menteri Risma segera jadwalkan realisasi di minggu keempat //Tangkapan layar Instagram Kementerian Sosial RI/@kemensosri/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan bantuan sosial tunai (BST) untuk tahap IV.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan BST tahap IV dapat disalurkan mulai akhir Maret 2021.

Kemensos telah membuka program BST sejak awal 2021 dengan besaran bantuan mencapai Rp1,2 juta untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cek Fakta: Aktor Irwansyah Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap setiap bulan sebesar Rp300.000, yang diberikan mulai Januari hingga April 2021.

BST 2021 diberikan oleh Kemensos kepada KPM yang terkena dampak pandemi Covid-19 agar dapat bangkit dari krisis ekonomi.

Untuk mendapatkan BST 2021, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 23 Maret 2021: Virgo, Orang Lain Kesal dengan Tingkah dan Kata-kata Anda

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS ke aparat RT/RW setempat, untuk kemudian dilakukan validasi dan verifikasi data.

Untuk lebih jelasnya, bisa membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS.

Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai KPM penerima BST 2021 dari Kemensos, nantinya bisa mencairkan BST tahap IV melalui kantor POS yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Cair Akhir Maret 2021 untuk Tahap II

Akan tetapi, khusus bagi warga wilayah Jabodetabek, BST tahap IV dari Kemensos akan disalurkan langsung melalui petugas POS ke alamat masing-masing atau melalui pihak RT/RW setempat.

Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi KPM DTKS, bisa segera melakukan cek penerima BST tahap IV sebesar Rp300.000, dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Penerima BST Tahap IV via Website

1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id, kemudian pilih ID NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan PKH 2021, Kembali Cair Akhir Maret 2021

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST BST tahap IV dari Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data, atau bisa tanyakan pada RT/RW setempat.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Dapat Dicek dengan Cara Berikut

Cara Cek Penerima BST Tahap IV via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih ID NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Sinopsis Collide, Aksi Backpacker Amerika Terlibat Penyelundupan Narkoba Demi Perawatan Medis Kekasihnya

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST tahap IV dari Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST tahap IV dari Kemensos. Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x