Meski begitu, sejumlah hal berikut bisa menjadi acuan alasan peserta yang telah mendaftar gagal lolos seleksi Kartu Prakerja, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman prakerja.go.id.
1. Tidak Memenuhi Syarat dan Ketentuan Kriteria
Pastikan peserta telah memenuhi syarat dan ketentuan kriteria yang berlaku. Sebab, program Kartu Prakerja memiliki syarat dan ketentuan kriteria penerima, yakni seperti WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Kemudian pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Lalu, bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya, dan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti BST, BPNT, PKH, dan BSU.
Selain itu juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
Serta, bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
2. Salah Satu Anggota Keluarga dalam KK Mendapat Bansos dari Pemerintah Pusat