Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Total Rp2,4 Juta, Kembali Cair April 2021

- 2 April 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi penduduk usia lanjut.
Ilustrasi penduduk usia lanjut. /Truthseeker08/Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas untuk penyaluran tahap II.

BLT lansia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa Kemensos menargetkan bantuan PKH penyaluran tahap II, termasuk BLT lansia dan penyandang disabilitas di dalamnya, dapat mulai disalurkan akhir Maret 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Total Rp6 Juta, Kembali Cair April 2021

Untuk diketahui, BLT lansia dan penyandang disabilitas disalurkan oleh Kemensos selama satu tahun mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap.

Tahap I akan diberikan pada Januari 2021, tahap II diberikan April 2021, tahap III diberikan Juli 2021, dan tahap IV diberikan Oktober 2021.

Besaran bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas, yakni Rp2,4 juta per tahun untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan per tahapnya akan diberikan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Minta Jokowi Tegur Mahfud MD yang Tak Konsisten Soal Terorisme, Natalius Pigai: Hanya 7 Hari Berubah, Ini Aneh

Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas ini.

Kriteria untuk penduduk usia lanjut, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Total Mencapai Rp2 Juta, Kembali Cair April 2021

Untuk bisa mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta KPM PKH dalam  DTKS Kemensos.

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-depok.com dari situs PKH Kemensos.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Pastikan Bansos Tunai BST Masih Disalurkan hingga April 2021, Cek dtks.kemensos.go.id

Syarat Daftar PKH BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Baca Juga: Baca Surat Wasiat Pelaku Teror di Mabes Polri, Ernest Prakasa: Berapa Banyak Anak Muda yang Berpikiran Serupa?

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS dengan cara berikut.

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Token Listrik PLN di stimulus.pln.co.id untuk Periode April 2021

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di situs https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Soal Senjata Api yang Dibawa Pelaku Teror di Mabes Polri, Polri: Senjata Beneran dan Masih Didalami

Anda yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT lansia dan penyandang disabilitas, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1009, Pertarungan Akazaya-Orochi dan Supernova Melawan Kaido-Big Mom

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat Lengkap (spasi) aduan.*** 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x