Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.
Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021, harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat bisa mendaftar menjadi peserta PKH 2021, dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta KPM yang terdata di DTKS.
Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, bisa melakukan pengecekan penerima bansos PKH 2021 dengan cara sebagai berikut.
Cara Cek Penerima Bansos PKH via Laman Resmi DTKS
1. Masuk ke situs https://dtks.kemensos.go.id/.