Cara Cek Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair April 2021

- 5 April 2021, 20:06 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penyaluran tahap II pada April 2021.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa Kemensos menargetkan bansos PKH tahap II dapat mulai disalurkan pada akhir Maret 2021.

Untuk diketahui, Kemensos menargetkan kuota penerima bansos PKH pada 2021 mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Kubu HRS Sebut Kaki Hakim Sudah di Antara Surga dan Neraka, Ferdinand: Mereka Tak Tahu Hakim ialah Wakil Tuhan

Bansos PKH berikan Kemensos selama satu tahun dengan penyaluran 4 tahap.

Penyaluran tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV pada Oktober 2021.

Untuk besaran bantuan yang diberikan, akan disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga KPM.

Bantuan bansos PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Baca Juga: Merek Permen Kopi Asal Indonesia Muncul di Drama Korea Vincenzo yang Dibintangi Song Joong Ki

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021, harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Beri Saran untuk Berantas Teroris: Pemuka Agama Jadi-jadian Sama seperti ‘Pengguna Narkoba’

Masyarakat bisa mendaftar menjadi peserta PKH 2021, dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta KPM yang terdata di DTKS.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, bisa melakukan pengecekan penerima bansos PKH 2021 dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Singgung Kasus Korupsi Asabri hingga Jiwasyara, Hilmi Firdaus: Semua Tertutupi oleh Berita Terorisme!

Cara Cek Penerima Bansos PKH via Laman Resmi DTKS

1. Masuk ke situs  https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian pencarian data penerima bantuan sosial di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (nomor NIK, ID DTKS, Kartu Sembako, nomor peserta PKH).

4. Masukkan nomor sesuai ID yang dipilih (NIK, ID DTKS, Kartu Sembako, nomor Peserta PKH).

Baca Juga: Respons Keputusan Pemerintah Pusat, Anies Baswedan Putuskan Perpanjang PPKM Skala Mikro DKI Jakarta

5. Masukan Nama sesuai ID yang dipilih.

6. Ketik  ulang kode captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH 2021.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos kabupaten/kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Diberitakan Akun Negara, Rocky: Pasti Ada Sesuatu yang Genting atau Penting di Situ

Cara Cek Penerima Bansos PKH via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “cek bansos”.

3. Kemudian pilih ID (nomor NIK, ID DTKS, Kartu Sembako, nomor peserta PKH).

4. Masukkan nomor sesuai ID yang dipilih (NIK, ID DTKS, Kartu Sembako, nomor Peserta PKH).

5. Masukan nama sesuai ID yang dipilih.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Serangan Teroris Dikabarkan Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Minyal Balongan, Simak Faktanya

6. Klik kotak captcha hingga muncul simbol ceklis.

7. Setelahnya Anda dapat melihat termasuk atau tidaknya Anda ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH 2021.

Bansos PKH 2021 akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Sinopsis Vice, Perjalanan Karier Politik Dick Cheney Sejak Magang di Gedung Putih hingga Jadi Wapres AS

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x