PR DEPOK – Pemerintah masih berkomitmen untuk menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta pada bulan April tahun 2021 ini.
Seperti diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini sudah didistribusikan dari tahun 2020 dan berlanjut hingga sekarang.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dilanjutkan pada 2021.
Perlu diketahui, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan pemerintah sebagai upaya untuk meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha kecil.
Perlu dicatat, pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya bisa dilakukan secara online.
Anda juga bisa mengecek status BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Antam Naik Rp8.000 hingga UBS Turun Rp2.000, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Selasa, 6 April 2021
Selaku bank penyalur BPUM, BRI akan mengirimkan SMS notifikasi kepada Anda yang menjadi penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Setelah mengakses situs eform.bri.co.id/bpum, Anda hanya perlu memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 6 April 2021, Mulai Pukul 9.30 hingga 16.30 WIB
1. Klik alamat https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi nomor KTP.
3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi.
4. Klik “proses inquiry”.
5. Akan keluar pemberitahuan berhak atau tidaknya Anda mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ada beberapa penyebab NIK KTP Anda tidak muncul di eform.bri.co.id, yakni sebagai berikut.
1. Anda belum mendaftar program BPUM BLT BPUM UMKM Rp 1,2 juta.
2. Sistem di bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut.
3. Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Simak Solusinya Berikut Ini
4. Nomor NIK KTP Anda tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Apabila nama Anda tetap tidak muncul, segera lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Sementara untuk mendapatkan BPUM, silakan login www.depkop.go.id, “daftar”.
Baca Juga: Kapan Jadwal Insentif Kartu Prakerja Muncul? Simak Bocorannya Berikut Ini
Syarat untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Selanjutnya, Anda harus memperhatikan tata cara pengambilan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di bank.
Perlu diketahui, mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Sebelum itu, penerima wajib melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi, maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diinformasikan oleh pihak bank melalui notifikasi SMS.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Kembali Dibuka April 2021
Jika Anda akan datang ke bank, dokumen yang disyaratkan untuk dibawa adalah sebagai berikut:
1. Buku tabungan.
2. Kartu ATM.
3. Identitas diri.
Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain sebagai berikut.
1. Surat pernyataan.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.***