Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap

- 12 April 2021, 18:46 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah membuka kuota 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM pada 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, bahwa BPUM BLT UMKM 2021 diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi.

BPUM BLT UMKM 2021 diberikan kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau yang sedang dalam diproses.

Baca Juga: Beda Penegakkan Prokes ke PM Norwegia dan Jokowi, Arief: Gue Malu, Pejabat Kita Malah Tak Segan Picu Kerumunan

Eddy mengatakan penyaluran BPUM BLT UMKM 2021 akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah kuota mencapai 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun untuk kuota mencapai 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Soal Jalan Layang Tol Japek Pakai Nama MBZ, Roy Suryo: Ya Sudah, Apalagi Dikaitkan dengan Jalan Jokowi di UEA

Namun, tidak seperti tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta, besaran BPUM BLT UMKM 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah