PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM melalui Bank Rakyat Indonesia mulai April 2021.
Besaran bantuan BPUM tahap 2 diberikan senilai Rp1,2 juta, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari akun Instagram @kemenkopukm, pelaksanaan program tersebut sudah bisa diakses.
Penyaluran BPUM tahap 2 ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar dan dinyatakan lolos menjadi penerima.
Pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar BPUM, bisa segera melakukan pengecekan lolos atau tidak menjadi penerima BPUM tahap 2.
Pengecekan penerima BPUM tahap 2 bisa dilakukan secara online melalui E-form yang telah disediakan pihak BRI.
Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek penerima BPUM tahap 2.
Baca Juga: Perluas Cakupan di Lokasi Kedua, Program Millenial Smartfarming BNI Kini Sasar Klaten
Jika terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2, maka bisa melakukan pencairan BPUM tahap 2 dengan cara sebagai berikut.
Cara Mencairkan BPUM Tahap 2
1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BPUM tahap 2.
2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
Pencairan BPUM tahap 2 ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.
3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.
Syarat Dokumen Mencairkan BPUM Tahap 2
1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
Baca Juga: 5 Poin Menarik dari Laga Paris Saint-Germain vs Bayern Munchen di Liga Champion
3. Identitas diri (KTP).
4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap 2 (tersedia di bank BRI).
Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM tahap 2, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM tahap 2.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.
Baca Juga: Memantau Vaksinasi di Papua, Menkes Budi Beri Pesan: Prioritas Lansia Dulu
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***