Selain BPUM BLT UMKM, Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Cara Daftarnya Berikut

- 15 April 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi modal usaha.
Ilustrasi modal usaha. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

Baca Juga: Haikal Hassan Keluhkan Kedamaian di Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Anda Harus Berkaca Diri!

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Dengan Harapan Sesali dan Tak Ulangi Perbuatan Sebelumnya, 34 Napi Teroris Berikrar Setia kepada NKRI

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x