PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.
Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH.
Baca Juga: Cek Fakta: Kadrun Merupakan Istilah dari PKI yang Ditujukan untuk Orang Islam, Simak Faktanya
Di antaranya, seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.
Sedangkan, Graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera.
Sehingga KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Kemensos.
Baca Juga: Dokumen Transaksi Perbankan Tersangka Nurdin Abdullah Disita KPK
Dalam penyalurannya, bansos modal usaha Rp3,5 juta akan diberikan ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.
Untuk mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta, masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Syarat Daftar PKH