Selain BPUM BLT UMKM, Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Cara Daftarnya Berikut

- 15 April 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi modal usaha.
Ilustrasi modal usaha. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Bantuan dari pemerintah untuk modal usaha tidak hanya melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) modal usaha melalui program keluarga harapan (PKH).

Bahkan, bansos modal usaha yang diterima lebih besar dibanding BPUM. BPUM pada 2021 besaran bantuannya mencapai Rp1,2 juta, sedangkan bansos modal usaha PKH mencapai Rp3,5 juta.

Baca Juga: AS-Rusia Memanas Akibat Dugaan Pelanggaran Keamanan Siber, Titik Terendah Hubungan Keduanya PascaPerang Dingin

Berbeda dari BPUM yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM, bansos modal usaha PKH dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Seperti yang telah disebutkan, bansos modal usaha sebesar Rp3,5 juta ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai peserta PKH.

Bansos modal usaha diberikan bagi KPM PKH yang telah Graduasi agar dapat mandiri dan berdaya. Sehingga kedepannya KPM PKH tidak terus bergantung secara ekonomi pada bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables 3, Aksi Sekelompok Tentara Bayaran Melawan Mantan Ketua Timnya yang Berbahaya

PKH Graduasi merupakan KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya. Indikatornya dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.

Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH.

Baca Juga: Cek Fakta: Kadrun Merupakan Istilah dari PKI yang Ditujukan untuk Orang Islam, Simak Faktanya

Di antaranya, seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.

Sedangkan, Graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera.

Sehingga KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Kemensos.

Baca Juga: Dokumen Transaksi Perbankan Tersangka Nurdin Abdullah Disita KPK

Dalam penyalurannya, bansos modal usaha Rp3,5 juta akan diberikan ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Untuk mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta, masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Daftar PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

Baca Juga: Haikal Hassan Keluhkan Kedamaian di Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Anda Harus Berkaca Diri!

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Dengan Harapan Sesali dan Tak Ulangi Perbuatan Sebelumnya, 34 Napi Teroris Berikrar Setia kepada NKRI

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Baca Juga: 8 Kandidat yang Akan Perebutkan Ketum PPIA-ITB 2021-2026, Ada Dirut Bio Farma hingga Eks Direktur PT Pelindo

Bagi Anda yang ingin mengetahui lolos atau tidak sebagai peserta PKH, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.

Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Modal Usaha

Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.

Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.

Baca Juga: Aliran Uang Nurdin Abdullah Ditelusuri KPK Melalui Transaksi Perbankan, Lima Saksi Diperiksa

Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x