Cara Cek Penerima Banpres BPUM 2021, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
1. Login via eform.bri.co.id/bpum.
2. Gunakan nomor NIK KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik Proses Inquiry.
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan banpres BPUM 2021 bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran banpres BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar banpres BPUM 2021.
Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima banpres BPUM 2021, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.