Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank

- 18 April 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank.
Ilustrasi: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank. /Pexels

PR DEPOK – Hanya dengan membawa dokumen tertentu seperti KTP, penerima BLT UMKM tahun 2020 bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM di tahun 2021.

Perlu diketahui, dana BLT UMKM di tahun 2021 akan dicairkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19. Dana yang diberikan senilai Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Pada awalnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah mengusulkan 24 juta pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta pada saat rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Baca Juga: Jokowi Ajak Dunia Investasi di Ibu Kota Baru, Yan Harahap: Nafsu Besar, Asing pun Diundang untuk Penuhi Ambisi

Namun, presiden hanya menganggarkan Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro, sebab dana yang dikeluarkan merupakan dana di tahun lalu.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” ungkap Teten Masduki seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 18 April 2021.

Dari penerima 9,8 juta pelaku usaha mikro, Menteri Teten berharap agar bisa bertambah bagi 3 juta penerima. Sehingga total di tahap pertama 12,8 juta penerima.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM 2021 Online dan Offline Kota Depok Beserta Syarat Dokumen Lengkapnya

“Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” kata Teten Masduki melanjutkan. 

Untuk saat ini, Kemenkop UKM telah menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran mencapai Rp6,2 triliun.

Dari total 6,7 juta, ada 5,8 juta penerima di tahun 2020. Untuk sisanya 900 ribu pelaku usaha mikro merupakan data baru di tahun ini.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

Bagi pelaku usaha mikro tahun 2020 yang akan mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bisa segera mengunjungi bank untuk mencairkan uangnya, tanpa mengusulkan ulang.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang,” tulis pihak Kemenkop UKM seperti dikutip dari akun resmi @kemenkopukm.

Bagi pelaku usaha mikro tahun 2020, yang akan mencairkan uangnya di bank BRI, BNI, atau kantor pos terdekat, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Baca Juga: Sulit Membangunkan Anak di Waktu Sahur? Simak Penjelasan Berikut

Persyaratan dokumen tersebut di antaranya:

1. E-KTP

2. Kartu ATM

3. Buku Tabungan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 18 April 2021: Libra Terima Pesan Telepati hingga Leo Dapat Proyek yang Membingungkan

Bagi pelaku usaha mikro yang akan mengusulkan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, Anda hanya perlu mendatangi kantor Dinas Koperasi setempat.

Kemudian, nantinya Anda akan diminta untuk mengisi kelengkapan data diri, seperti:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Selain Karena Tangan Anaknya Berdarah, Ini Alasan JT Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

3. Nama lengkap

4. Alamat (sesuai dengan KTP dan usaha)

5. Jenis kelamin

6. Tanggal lahir

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Minggu 18 April 2021 di Trans TV dan Trans7: Bakal Tayang MotoGP 2021 Portugal GP

7. Bidang usaha

8. Nomor telepon

9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x