Status Peserta Kartu Prakerja Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya Berikut ini

- 18 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Pikiran Rakyat/

4. Peserta dianggap telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat di dashboard akun Kartu Prakerja.

5. Peserta harus menyambungkan rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja. Sebab, uang insentif akan disalurkan melalui rekening bank atau e-wallet.

Berdasarkan syarat tersebut, maka status peserta Kartu Prakerja akan dicabut jika peserta tidak membeli pelatihan pertama yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman lolos.

Dengan dicabutnya status peserta Kartu Prakerja, peserta tidak bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jokowi Ajak Dunia Investasi di Ibu Kota Baru, Yan Harahap: Nafsu Besar, Asing pun Diundang untuk Penuhi Ambisi

Nantinya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan kembali membuka pendaftaran seleksi Kartu Prakerja untuk menggantikan para peserta yang dicabut status kepesertaannya.

Oleh sebab itu, peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja pada semester I-2021, segera lakukan pembelian pelatihan pertama yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja.

Peserta bisa memilih Mitra Pelatihan Kartu Prakerja yang dapat dilihat di dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM 2021 Online dan Offline Kota Depok Beserta Syarat Dokumen Lengkapnya

Peserta diberikan uang pelatihan sebesar Rp1 juta untuk membeli pelatihan tersebut. Uang pelatihan tersebut tidak dapat dicairkan, karena khusus untuk membeli pelatihan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x