Status Peserta Kartu Prakerja Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya Berikut ini

- 18 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Status peserta Kartu Prakerja bagi peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja semester I-2021 bisa dicabut.

Keputusan tersebut berdasarkan peraturan yang telah disepakati Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terkait dengan syarat pencairan insentif Kartu Prakerja.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja, syarat untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank

1. Peserta yang dinyatakan lolos, harus membeli pelatihan pertama yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja sebelum 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Jika setelah 30 hari belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dicabut dan uang insentif dinyatakan hangus.

2. Peserta harus menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli.

3. Peserta harus memberikan ulasan dan memberikan penilaian terhadap lembaga pelatihan.

Baca Juga: Ferdinand Bela Yuni Shara yang DIhujat Usai Kenakan Pakaian Ulos Batak: Kamu Tambah Cantik dan Makin Muda

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x