6 Kriteria yang Harus Dipenuhi Pelaku UMKM agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 18 April 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

PR DEPOK – Berikut 6 kriteria pelaku UMKM yang berhak dapat pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahun 2021 beserta cara lengkap daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang kembali cair di bulan April.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta merupakan program bantuan yang diusung oleh Pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk pengusaha mikro yang terdampak krisi krisis selama pandemi Covid-19.

Bantuan dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kembali disalurkan tahun 2021, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Bima Arya Disebut Refly Dicatat Sejarah Penjarakan Habib Rizieq, Ferdinand: Bukan Soal Niat atau Tidak

Kuota penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar dibandingkan dengan kuota tahun 2020 kemarin yang hanya 12 juta penerima.

Sayangnya besaran dana bantuan hanya setengah dari dana bantuan tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Menkop UKM Teten Masduki, program BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta diberikan secara keseluruhan untuk 12 juta pengusaha mikro.

Baca Juga: Muncul Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Jennie BLACKPINK, YG Entertainment Buka Suara

Namun tentu saja pelaku UMKM yang berhak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta ini harus memenuhi 6 kriteria berikut untuk dapat dicairkan dana bantuan atau Banpers.

Melansir dari akun instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, berikut ini 6 syarat atau kriteria penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

Baca Juga: Viral Iklan Judi Bernuansa Idul Fitri, Pemeran Mengaku Butuh Uang dan Tidak Tahu Tujuan Iklan Tersebut

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cair April 2021! Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Setelah memenuhi kriteria di atas, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini, diimbau untuk segera datang ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM atau Kadiskop UKM dengan membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.

Baca Juga: Status Peserta Kartu Prakerja Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya Berikut ini

Setelah mendatangi Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, para calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan diminta melengkapi formulir yang berisikan data sebagai berikut:

1. NIK sesuai e-KTP

2. Nomor KK

3. Nama lengkap sesuai e-KTP

4. Tanggal lahir

5. Jenis Kelamin

Baca Juga: Bangga Anies Baswedan Panen Padi di Cilacap, Musni Umar: Hebat, Beras di DKI Terpenuhi dengan Harga Terjangkau

6. Alamat sesuai e-KTP

7. Bidang Usaha

8. Nomor telepon (aktif)

Adapun jenis-jenis usaha yang berhak memperoleh BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM ini adalah teruntuk semua jenis di bidang apapun seperti home industry yaitu makanan, minuman, dan lain-lain.

Hal yang terpenting yakni masyarakat dapat membuktikan ke kelurahan bahwa bidang usahanya sedang produktif atau sedang berjalan.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x