Penerima Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 20 April 2021, 02:15 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Instagram/@prakerja.go.id.

Baca Juga: Penasaran dengan Joseph Paul Zhang, Dewi Tanjung: Kasih Tau Kalau Ada yang Lihat, Mau Nyai Ajak Ngopi di Polda

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Tak Terima Nabi Muhammad Dihina, Gus Umar: Seluruh Umat Islam Marah karena Nabi Kami Dihina, Kecuali JIL

Dengan begitu, jika mengacu pada syarat tersebut, maka tidak ada syarat yang melarang masyarakat penerima Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mencoba melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Pendaftaran juga bisa diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x