PR DEPOK – Bulan April 2021, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) kembali mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta.
Untuk itu, pelaku usaha mikro bisa segera mengakses banpresbpum.id agar dana bantuan bisa disalurkan ke rekening Anda.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta merupakan program pemulihan ekonomi nasional dari pemerintah yang nantinya dicairkan bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia.
Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan dagang para pelaku usaha mikro, dan meningkatkan daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19.
Dana BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta hanya diperuntukan bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan masing-masing penerima mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta.
Saat ini dana BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta telah tersalurkan kepada 5,8 juta pelaku usaha mikro penerima lama dan 900.000 penerima baru.
“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” ujar Teten.
Untuk mencairkan dana BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda bisa dilakukan di BRI, BNI, dan kantor pos Indonesia bagi pelaku usaha mikro yang jauh dari jangkauan perbankan.
Akan tetapi, sebelum melakukan pencairan dana BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, para pelaku usaha mikro sebaiknya mengecek terlebih dahulu nama penerima yang bisa diakses melalui banpresbpum.id.
Baca Juga: Bank BNI Cairkan Dana Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta, Begini Cara Akses Link banpresbpum.id
Berikut cara cek nama penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta melalui link banpresbpum.id
1. Masuk ke laman banpresbpum.id
2. Isi nomor KTP
3. Pilih cari
4. Lalu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidaknya sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Saat dinyatakan sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, sebaiknya Anda segera mengunjungi bank BNI untuk mencairkan uangnya.
Ada beberapa syarat dokumen yang wajib dibawa pada saat melakukan pencairan uang BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut.
1. e-KTP.
2. Kartu ATM.
Baca Juga: Presiden Lantik 4 Pejabat Negara Baru, Nadiem Makarim Dipilih Jadi Mendikbud-Ristek
3. Buku tabungan.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).
Pelaku usaha mikro yang akan mencairkan uang BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di BNI wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak aman).***