PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa perlu melakukan pengusulan atau pendaftaran ulang.
Bagi yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.
Baca Juga: Terkait KKB di Papua, Ahmad Sahroni Dukung Penumpasan: Namun Jangan Membabi Buta
1. Buka atau kunjungi halama eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP.
3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar.
4. Klik ‘proses inquiry’.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga
Jika masuk dalam daftar nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM, maka hasil dari pengecekan akanmuncul tulisan “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an ’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.
Sedangkan jika tidak masuk daftar penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM hasil dari pengecekan akan muncul tulisan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.***